Antisipasi Penimbunan Migor dan Bahan Pokok, Jajaran Polres Pamekasan Lakukan Pemantauan/Cek Stok Di Pasaran
Jumat, 15 April 2022

Antisipasi Penimbunan Migor dan Bahan Pokok, Jajaran Polres Pamekasan Lakukan Pemantauan/Cek Stok Di Pasaran
PAMEKASAN -Polsek jajaran Polres Pamekasan rutin turun ke pasar dan toko atau swalayan untuk memantau persediaan minyak goreng dan bahan pokok selama bulan suci Ramadhan, hal ini sebagai upaya untuk mengantisipasi kelangkaan.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto melalui Kasi Humas, AKP Nining Dyah Ps mengatakan, pengawasan ini menindaklanjuti arahan Kapolri terkait ketersediaan hingga pendistribusian minyak goreng dan bahan pokok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Lanjutnya, pengawasan dilakukan di seluruh toko penjual minyak goreng, bahan pokok dan pasar-pasar tradisional yang ada di wilayah hukum Polres Pamekasan.
"Untuk menjamin stok minyak goreng dan bahan pokok aman selama bulan suci Ramadan, personel Polres Pamekasan dan Polsek jajaran setiap hari turun ke pasar untuk melakukan monitoring," ujar AKP Nining Dyah Ps
Untuk para pedagang tidak ada yang melakukan penimbunan. Karena, tindakan tersebut melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Bahwa, pelaku penimbunan bahan pokok dapat dipidana kurungan kurang lebih selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 50 Milyar.
Selain itu, tambah AKP Nining Dyah Ps, masyarakat dihimbau supaya tidak melakukan pembelian secara berlebihan yang justru bisa menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran.